Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai PARGAULAN MARPAUNG |
NIP | : | - |
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan dalam Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang Pemninaan Kemasyarakatan, Dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.