Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | PARGAULAN MARPAUNG |
Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta wewenang desanya. |
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan dalam Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang Pemninaan Kemasyarakatan, Dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.