Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: PARGAULAN MARPAUNG

Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta wewenang desanya.

Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan dalam Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang Pemninaan Kemasyarakatan, Dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.